Hati-hati Modus LSM Memeras Sekolah...

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 16:03 WIB
Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)
Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Modus LSM memeras kepala sekolah adalah menggunakan data laporan bos tahun 2021. Mereka mempertanyakan kenapa ada kegiatan ekstrakurikuler. 

Pada tahun 2021 kan sedang terjadi covid-19 dan tidak ada tatap muka, kenapa di laporan BOS ada pengunaan dana ekstrakurikuler. 

Beberapa kepala sekolah menjelaskan, tahun 2021 memang masa covid-19 namun ketika covid-19 melandai terjadi kebijakan tatap muka terbatas. 

Baca Juga: Ketua LSM Anti Narkotika Komsumsi dan Sebarkan Obat Terlarang , Kini ditangkap Polda Kalsel

Pada saat-saat itu, kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dengan melihatkan siswa terbatas. Metodenya menggunakan blanded, ada yang tatap muka dan ada yang daring. 

Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan seperti seminar, workshop, dan pelatihan kesiswaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejenuhan siswa dalam belajar. 

Kegiatan ini dilakukan dalam secara terbatas karena sedang terjadi kebijakan tatap muka terbatas. Jadi untuk kegiatan ektrakurikuler yang muncul di tahun 2021 sudah terjawab. 

Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri dan 1 Polisi Terluka Ulah Provokasi LSM di Rengasdengklok

Kepada aparat hukum juga harus selektif dalam menerima laporan dari LSM, karena kondisi ini dapat mengganggu kegiatan sekolah jika terlalu mudah menanggapi laporan masyarakat. 

Dana BOS dalam penggunaannya menggunakan juknis yang jelas. Para kepala sekolah dan bendahara selalu mendapat pembinaan dari dinas pendidikan dalam pengelolaan dana BOS.

Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) menggandeng LBH untuk membantu para kepala sekolah untuk menghindari pemerasan para oknum tidak bertanggung jawab.

LBH siap membantu dunia pendidikan dari gangguan oknum tidak bertanggung jawab. AKSI akan terus berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan DPR RI, Mabes Polri dan Kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB