GORAJUARA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor Rantau Panjaitan dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Arya Saloka Tepati Janji Balik ke Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Hal Ini Jadi Bukti Kuat
Jonggor Rantau Panjaitan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair,“ kata Fauzan, Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: BCA Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi Lulusan SMA/SMK, Berminat?
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.
“Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya,” sebut Eliwarti.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000.
Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000).
Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Tags
Artikel Terkait
-
Memperingat HUT Ke-74 Sumatera Utara, Hendro Susanto: Masih Banyak Catatan Untuk Membangun Sumut Bermartabat
-
Membaca Gagasan Gerakan Pilih Guru Sebagai Gerakan Moral
-
Apa Bedanya Guru Zaman Kolonial Belanda dengan Guru Abad 21
-
Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek-kakek Berusia 70 dan 79 Tahun karena Mendapat Wangsit Lewat Mimpi