Tanya 'Kapan Nikah' Sekarang Dapat Dilaporkan ke Polisi Sebagai Tindak Pidana, Hati-Hati Ini Pasalnya

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 10:48 WIB
Pernikahan (Gorajuara/dok: pexel Jasmine Carter)
Pernikahan (Gorajuara/dok: pexel Jasmine Carter)

Memang menanyakan "Kapan Nikah?" tidak memiliki unsur penghinaan.

Namun kalian juga perlu tau loh, kalo kalian sebenarnya bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana.

Frasa-frasa tambahan seperti jadi perawan tua, gak laku-laku, keburu tua dapat dimasukan ke kasus penghinaan ringan.

Berikut Pasal yang membahas penghinaan ringan:

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 436 UU 1/2023

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Perlu digaris bawahi, pihak yang dirasa melakukan penghinaan ringan dapat dihukum jika menggunakan kata-kata penghinaan baik lisan maupun tulisan yang dilakukan di tempat umum walaupun yang merasa dihina tidak berada di tempat tersebut.

Baca Juga: Kaum Bapak Kekinian Mesti Tahu Ini Alat Pertukangan Yang Sebaiknya Ada di Rumah, Auto Serba Bisa Nih

Apabila penghinaan tidak dilakukan di tempat umum, maka orang yang dihina itu harus berada di situ melihat dan mendengar sendiri.

Apabila bila berbentuk surat atau tulisan maka surat atau bukti harus dialamatkan kepada yang dihina.

Jadi menanyakan "Kapan Nikah?" itu tidak dapat dipidanakan namun jika pertanyaan "Kapan Nikah?" ditambahkan frasa lain yang mengandung unsur hinaan, maka dapat dimasukan ke kasus penghinaan ringan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: www.hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini