GORAJUARA - Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.
Terkait hal tersebut, sebanyak 29 musisi tanah air secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan dicatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meskipun demikian, rincian mengenai dokumen permohonan tersebut belum dipublikasikan untuk umum.
Adapun para musisi yang turut serta dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.
Untuk musisi senior ada nama-nama seperti Armand Maulana, Titi DJ hingga Vina Panduwinata.
Tak ketinggalan, generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah hingga Bernadya turut serta dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Subarkah Hadisarjana Tutup Usia, Syahnaz Haque Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Armand menuturkan bila keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.
Vokalis band Gigi tersebut menyebut bila ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi serta pelaku industri musik lainnya.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.
Adapun gugatan ini diprakasai oleh kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).