GORAJUARA - Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini harus menghadapi masalah hukum dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Dalam hal ini, Agnez digugat harus membayar royalti sebesar 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Adapun perkara ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2025.
Baca Juga: Lirik Lagu #KuSangatSuka – JKT48: Single Terbaru yang Bikin Ketagihan!
Melalui konferensi pers pada 3 Februari 2025, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menyebut bila Agnez telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu 'Bilang Saja' secara komersial tanpa izin Ari selaku pencipta lagu.
Lebih lanjut, Agnez diharuskan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu 'Bilang Saja' dari 3 konser yang berbeda.
"Ketiga, menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar 1,5 miliar rupiah kepada pengguna dengan rincian sebagai berikut:
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta 500 juta (dan) konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclubs Bandung 500 juta, total 1,5 miliar," jelas Minola.
Lalu, Ahmad Dhani melalui unggahan Instagram @ahmaddhaniofficial pada 3 Februari 2025 turut menyentil Agnez terkait hal tersebut.
"Saya sudah berusaha setahun menghubungi Agnez, tapi tidak direspons.
"Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN," ungkap pentolan grup musik Dewa 19 tersebut.***