Lewat Instagram @vibrasisuaraindonesia, VISI menegaskan bahwa gugatan ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.
Terkait royalti, VISI setidaknya mempertanyakan terkait empat poin dalam pernyataannya.
"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
"Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.
Untuk poin ketiga dan keempat, VISI mempertanyakan soal penentuan tarif royalti serta status hukum wanprestasi dalam pembayaran royalti.
"Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
"Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori perdata atau pidana?" sambung VISI dalam pernyataannya.
Baca Juga: Drama Adu Penalti yang Menegangkan! PSG Sukses Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
VISI menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua pihak.
"Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan.
"Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis VISI.
Baca Juga: Adu Akting dengan Baiti Syaghaf di 'Lorong Waktu' 2025, Miqdad Addausy Ungkap Begini: Kalau Take...
Selain melalui jalur hukum, para musisi juga sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya diplomasi.
Dalam hal ini, mereka mendatangi Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan dialog dengan pemangku kebijakan lainnya.