GORAJUARA - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tahun 2022 silam.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Kematian Brigadir J
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso
Dimana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, saat mendengar vonis hukumannya tersebut, Ferdy Sambo pun langsung tertunduk
Putusan itu ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana maupun perdata terhadap terdakwa.
Baca Juga: Sadis! Vegapunk Jadikan Kru Topi Jerami Tumbal di One Piece 1075, Begini Penjelasannya
Vonis Ferdy Sambo itu menimbulkan kegembiraan terhadap orang-orang yang simpati pada keluarga Brigadir J.
Dalam hal ini, tidak sedikit orang yang mengaku terharu dengan putusan majelis hakim tersebut.
Tangis Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sontak pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Gus Miftah: Sesuai Harapan Pencari Keadilan!
Rosti tampak datang menggunakan baju putih menggunakan syal motif batik saat menghadiri persidangan Ferdy Sambo. Ia ditemani kakak mendiang Brigadir J serta penasihat hukum keluarga.
Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat figura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.