GORAJUARA - Senin, 13 Januari 2023, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalankan sidang putusan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi berserta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan disaksikan oleh Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Pembunhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Telan Pil Pahit, Ferdy Sambo Hanya Bisa Terdiam Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati Atas Dirinya
Kemudian Ferdy Sambo membuat skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J dengan alasan terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Namun pelecehan Putri Candrawathi yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Mati, Orang Tua Brigadir J Histeris, Begini Katanya
Dua Perkara ini Membuat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Gus Miftah: Sesuai Harapan Pencari Keadilan!
Telan Pil Pahit, Ferdy Sambo Hanya Bisa Terdiam Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati Atas Dirinya
Breaking News!! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J