“jadi sebetulnya boleh, kasus tidak akan bisa berhenti dan bila diteruskan tidak ada tersangkanya, jadi tidak bisa menutup kasus tersebut,” sambungnya.
Profesor Suhandi juga berpendapat jika dilihat dari BAP kepolisian bahwa kondisi dari pengendara mobil itu force majeure.
“jadi pengendara mobil tidak punya kesempatan untuk menginjak rem, sehingga yang dilakukan oleh pengendara mobil terpaksa atau relatif force majeure dalam hukum,” jelas pakar hukum pidana.***