Gorajuara.com- Baru-baru ini terdapat kabar ada seorang mahasiswa, yang tewas dalam kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut menjadi pertanyaan publik kepada pihak aparat penegak hukum yang mengeluarkan surat ketetapan status tersangka kepada almarhum.
Lantas bagaimana penjelasan dari pakar hukum pidana, atas orang yang telah meninggal ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: 'Ikatan Cinta' 1042-1043: Reyna Menghilang dan Tertabrak Mobil, Elsa Bertemu Sosok Mirip Roy
Menurut profesor Suhandi Pakar Hukum Pidana, jika seseorang yang telah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, dianggap telah lalai dan melanggar pasal.
Kelalaian yang dimaksud terdapat pada pasal 310 ayat (3) junto pasal 229 ayat (4), yang mana kelalaian tersebut dilakukan olehnya sehingga menyebabkan kematian.
“jadi berdasar logika ya, dia jadi tersangka dianggap terdapat kelalaian melanggar pasal 310 ayat (3) junto pasal 229 ayat (4),” sebut profesor Suhandi Pakar Hukum Pidana, dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, (07/02/2033).
“jadi kelalaian terdapat ada pada si pengendara motor yang menyebabkan adanya kematian, nah kematian tertuang pada pasal 229 ayat (4)” sambung profesor Suhandi.
Baca Juga: Spesial! Resep Ayam Bakar Terbaru, Cocok Untuk Menu Bersama Keluarga
Profesor Suhandi berpendapat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Polda metro jaya sudah sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu profesor Suhandi juga berpendapat bahwa seorang yang telah meninggal dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu peristiwa.
Hal ini dikarenakan guna untuk memberhentikan kasus, karena baginya kasus akan terus berlanjut jika tidak ditemukan siapa yang menjadi tersangka.
“sekarang kalau dia tidak jadi tersangka bagaimana bisa terbit sp3 itu? Bagaimana bisa sesuai dengan pasal 109 KUHAP?,” jelas profesor Suhandi.
Baca Juga: Update Terbaru! Korban Gempa Turki-Syria Lewati 5 Ribu Korban Jiwa