Jelang Imlek 2023 Volume Keberangkatan Penumpang Kereta Api Meningkat, Berikut Aturan Baru Terkait Vaksin

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:14 WIB
Aturan baru terkait vaksin untuk penumpang kereta api (Gorajuara/ dok: Instagram @keretaapikita)
Aturan baru terkait vaksin untuk penumpang kereta api (Gorajuara/ dok: Instagram @keretaapikita)

GORAJUARA - Libur panjang akhir pekan menyambut Imlek 2023 sudah di depan mata.

Menjelang perayaan Imlek 2023 peningkatan keberangkatan mulai terasa.

Salah satu moda transportasi yang ramai digunakan adalah kereta api.

Peningkatan jumlah penumpang ini bisa dilihat dari 63 ribu tiket yang terjual di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Sebanyak 58 layanan operasional kereta api dikerahkan dengan jumlah penumpang sekitar 28 ribu yang sewaktu-waktu bisa bertambah karena layanan pemesanan tiket masih dibuka.

Baca Juga: Mental Tertekan di Rumah, Terkuak Fakta Kasus Pembunuhan Berencana oleh Remaja di Makassar

Dilansir Gorajuara dari laman PMJ News, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada semua penumpangnya terkait aturan vaksin terbaru.

Lebih lanjut, berikut aturan vaksin terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh :

1. Usia 18 tahun ke atas :

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Santri Meninggal Terbakar di Pondok Pesantren Al Beer, Ternyata Pelaku Adalah Seniornya

2. Usia 6-12 tahun :

  • Wajib vaksin kedua
  • Dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah di vaksin booster. Jika pendamping orang tua/orang dewasa belum divaksin karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Keringanan Tuntutan Hukuman Bharada E ditiadakan, Kejagung Ambil Sikap Keras

3. Usia 13-17 tahun :

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan media wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

4. Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau RT-PCR.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini