GORAJUARA - Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih terus berlanjut.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di gelar hari ini Selasa, 03 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli dan pihak Ferdy Sambo menghadirkan satu saksi ahli pidana di sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Syahrini, BCL, Deddy Corbuzier dan Banyak Artis Libur Tahun Baru di Jepang, Ternyata Ini Istimewanya
Ahli hukum pidana tersebut ialah Prof. Dr Said Karim, Ia merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanudin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di mulai pada pukul 10.00 WIB.
Ahli tersebut di datangkan di persidangan untuk menjadi saksi guna meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Anne Disebut Judes Cempreng Hingga Didoakan Cerai dengan Arya Saloka, Karena Lakukan ini
Febri Diansyah selaku pengacara FS dan PC akan memastikan ahli tersebut akan menerangkan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J dari sisi keilmuannya agar semakin terang perkara tersebut.
Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim sempat bertanya kepada FS dan PC apakah mereka akan saling bersaksi dalam sidang tersebut.
Tetapi keduanya dengan kompak menyampaikan bahwa tak ingin menjadi saksi satu sama lain.
Baca Juga: Aldi Taher Bela Aldila Jelita Soal Donasi untuk Indra Bekti, Sebut Mengemis Lebih Mulia dari Korupsi
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Fedy Sambo setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.