GORA JUARA – Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya ke Pengadulan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menuai reaksi publik.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo memahami bahwa publik turut mengawal kasus yang menyeret kliennya tersebut, termasuk soal gugatan ke PTUN.
Baru-baru ini Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya, Ferdy Sambo beserta keluarganya mengetahui reaksi publik terkait gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Innalillahi waina ilaihi raajiun...Kabar Duka Menimpa Raffi Ahmad
Bahkan kata sang kuasa hukum, Ferdy Sambo dan keluarganya rendah hatu menerima dan memahami reaksi publik tersebut.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikutip GoraJuara.com dari PMJ News pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut kuasa hukum Arman Hanis, akibat dari gugatan tersebut Ferdy Sambo menuai beragam reaksi dari publik.
Baca Juga: Resep Ice Regal Blonde ala Chef Yuda Bustara, Cocok untuk Ide Jualan
Seperti diketahui bahwa gugatan Ferdy Sambo terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 sudah terdaftar di PTUN Jakarta.
Kemudian Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya memutusskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah mempertimbangkan keputusannya untuk mencabut gugatan tersebut.
Sementara itu, gugatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait gugatan itu.