GORA JUARA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat me gajukan gugatan lantaran tak terima didinya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Seperti diketahui bahwa nama Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat didinya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri dan ia pun mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut Ferdy Sambo layangkan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menuai reaksi publik.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengajukan beberapa permohonan terkait gugatan yang sempat dilayangkan tersebut.
Sambo menggugat Kapolri Jenderal Sigit hingga Presiden Jokowi karena tak terima dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Padahal Ferdy Sambo diketahui sudah mengajukan pengunduran diri pada saat itu.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Raffi Ahmad Sempat Ucapkan Ini pada Mamih Popon
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022.
Permohonan Ferdy Sambo
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia