Berikut Daftar Permohonan Ferdy Sambo Soal Gugatan, Gegara Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:09 WIB
Berikut ini adalah permohonan mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo yang sempat diajukan saat melayangkan gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022  (Foto: PMJ/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Berikut ini adalah permohonan mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo yang sempat diajukan saat melayangkan gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 (Foto: PMJ/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

GORA JUARA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat me gajukan gugatan lantaran tak terima didinya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Seperti diketahui bahwa nama Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat didinya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri dan ia pun mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut Ferdy Sambo layangkan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Lokasi Wisata Dewi Perssik D’castello Ciater Subang, Wisata Sambil Sambut Tahun Baru 2023, Suguhkan View Ini

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menuai reaksi publik.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mengajukan beberapa permohonan terkait gugatan yang sempat dilayangkan tersebut.

Sambo menggugat Kapolri Jenderal Sigit hingga Presiden Jokowi karena tak terima dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Padahal Ferdy Sambo diketahui sudah mengajukan pengunduran diri pada saat itu.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Raffi Ahmad Sempat Ucapkan Ini pada Mamih Popon

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022.

Permohonan Ferdy Sambo

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini