Ferdy Sambo Menyesal? Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN, sang Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:33 WIB
Kuasa hukum mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan kliennya mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. (Foto: Gorajuara/PMJ)
Kuasa hukum mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan kliennya mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. (Foto: Gorajuara/PMJ)

GORAJUARA – Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis baru-baru ini mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan.

Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat melayangkan gugatan terhadap Presiden joko Widodo atau Jokoai dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut kuasa hukum Arman Hanis, akibat dari gugatan tersebut Ferdy Sambo menuai beragam reaksi dari publik.

Baca Juga: Mengejutkan! Aktor Lee Jong Suk And Aktris Sekaligus Penyanyi IU Menjalin Hubungan

Terlebih menurut Arman Hanis, banyak masyarakat yang berharap keadilan dari kasus yang menjerat kliennya, Ferdy Sambo.

Seperti diketahui bahwa gugatan Ferdy Sambo tersebut telah terdaftar di Pengadulan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Publik pun beraksi dengan keputuasan Ferdy Sambo yang menggungat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Kemudian Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya telah mempertimbangkan keputusannya dalam mencabut gugatan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan Keputusan Presiden, Sang Kuasa Hukum Beberkan Alasannya: Setelah Mempertimbangkan…

Sementara itu, gugatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin.

Ia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait gugatan itu.

"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Amanda Manopo Sentuh Bagian Sensitif Arya Saloka, Netizen Ketar Ketir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini