GORAJUARA - Alasan Ferdy Sambo mencabut gugatannya yang sebelumnya dilontarkan kepada Kapolri memiliki alasan tersendiri.
Dimana Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa, alasannya mencabut gugatan tersebut adalah karena alasan bahwa sebenarnya masyarakat biasa bebas untuk melaporkan karena.
Ferdy Sambo merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang seharusnya tidaklah salah untuk melaporkan semua yang dia rasakan ke pihak yang berwajib.
Jadi alasan Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap kapolri yang sebelumnya dilaporkan melalui PTUN adalah karena sebenarnya.
Dirinya atau Ferdy Sambo mengakui bahwa kecintaan terhadap Kapolri membuat sang mantan Kadiv Propam Polri ini tidak tega jika harus melaporkan.
Kapolri ke pihak yang berwajib atau lebih tepatnya, laporkan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau jika disingkat adalah PTUN.
Pengacara dari Ferdy Sambo sebelumnya mengusulkan hal apa saja yang akan terjadi kepadanya setelah melaporkan Kapolri.
Dari situlah Ferdy Sambo sedikit mempertimbangkan apa yang telah dia lakukan untuk melihat hal yang mungkin bisa terjadi di masa yang akan datang.
“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan PTUN,” ujar Arman Hanis.
Arman Hanis ini merupakan salah satu pengacara yang dimiliki oleh Ferdy Sambo, jadi dengan beberapa pertimbangan yang sudah dirumuskan.
Kini Ferdy Sambo secara resmi mencabut tuntutannya terhadap Kapolri yang sebelumnya Ferdy Sambo laporkan ke PTUN.
Baca Juga: Doa Ferdy Sambo Terkait Perkosaan Putri Candrawathi Dapat Balasan Menohok dari Warganet