Ferdy Sambo Cabut Gugatan Keputusan Presiden, Sang Kuasa Hukum Beberkan Alasannya: Setelah Mempertimbangkan…

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:09 WIB
Mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo baru-baru ini mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 dan kuasa hukum Arman Hanis membeberkan alasannya.  (Gorajuara/dok: PMJNews/Fajar)
Mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo baru-baru ini mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 dan kuasa hukum Arman Hanis membeberkan alasannya. (Gorajuara/dok: PMJNews/Fajar)

GORAJUARA – Kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terus berlajut hingga saat ini.

Baru-baru ini Ferdy Sambo kembali disoroti lantaran mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui bahwa gugatan Ferdy Sambo tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

hingga saat ini banyak masyarakat yang mengaku penasaran dengan sikap Ferdy Sambo yang mencabut gugatan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan Kapolri dari Pengadilan Tata Usaha Negara Karena Alasan Ini

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membeberkan soal gugatan tersebut kepada media.

Menurut Arman Hanis, kliennya tersebut telah mempertimbangkan keputusannya terkait mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Gugatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin.

"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikutip Gorajuara.com dari PMJ News pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Terima Dirinya Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan…

Berdasarkan informasi, gugatan Ferdy Sambo itu didaftarkan pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Arman Hanis pun mengatakan bahwa kliennya menerima reaksi publik terhadap gugatan tersebut.

Meskipun demikian lanjut Arman Hanis, Ferdy Sambo dan keluarganya menerima dan memahami rekasi publik tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini