GORAJUARA – Langkah Pengecekan dan Notifikasi Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh, yang akan dicairkan akhir tahun mendatang.
Penerima manfaat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut, pertama kunjungi website Kemnaker.go.id, berikutnya mendaptarkan akun jika sebelumnya belum pernah mendaptar.
Pendaptaran akun dilengkapi dengan kode OTP yang akan dikirim langsung kodenya ke nomor handphone yang mendaptar.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh: Apa saja syaratnya?
Langkah berikutnya, masuk atau login ke dalam akun, serta lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang diri, status pernikahan dan tipe lokasi.
Berikutnya cek notifikasi;
1.Harus Terdaftar
Akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaptar sebagai sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: KH Cholil Nafis, Tegaskan Haramnya Pernikahan Beda Agama
Serta sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Setelah Ditetapkan
Jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi.
3.Disalurkan ke Rekening Penerima
Jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), telah tersalurkan ke rekening, maka penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri: Salam Hotman 911
Adapun dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia.