GORAJUARA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Pinjol ilegal ini beroperasi dengan memakai nama empat aplikasi yang memiliki perputaran uang mencapai miliaran rupiah perbulan.
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mengungkapkan pinjol ini beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi.
40 orang diperiksa polisi. Dua diantaranya diamankan dalam kasus ini karena melakukan pengancaman terhadap korbannya.
Baca Juga: Tips Agar Terhindar Dan Tidak Terjebak Pinjaman Online Atau Pinjol Ilegal
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis seperti dikutip Gorajuara dari pmjnews.com.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," tambah Auliansyah.
Adapun yang diamankan polisi adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
Baca Juga: Hati-Hati Jika Terima Transferan Nyasar dari Perusahaan Ini ! Bisa Jadi Pinjol Ilegal
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Kedunya dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Hal-Hal yang Menjerat Seseorang Tergiur Pinjol
Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).