GORAJUARA - Baru-baru ini media sosial twitter sedang ramai membicarakan transferan nyasar dari sebuah perusahaan Pinjol ilegal.
Pengguna akun twitter @MbakProyek menceritakan kronologis ditagih sebuah Pinjol ilegal yang berasal dari transferan nyasar.
Menurut akun twitter @MbakProyek selaku korban menceritakan bahwa pada tanggal (24/08/2022) dirinya menerima transferan nyasar di rekening BCA miliknya sebesar 650 ribu rupiah dari perusahaan PT. Tri Nusa Berkat.
Baca Juga: Transfer Pemain yang Bikin Gempar di MPL ID Season 10
Karena merasa janggal, korban mencari informasi terkait PT. Tri Nusa Berkat, dan menemukan bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang fintech atau lebih populer dengan pinjaman online atau Pinjol ilegal.
Korban tidak pernah merasa meminjam kepihak manapun, lalu atas rekomendasi google, yang menginformasikan jika menerima transferan nyasar dari PT. Tri Nusa Berkat, maka harus mengirimkan email kepada LinkQu @linkqu_official.
Namun menghubungi LinkQu sepertinya tidak memberikan solusi, karena hanya meminta data dan rekening untuk mengembalikan transferan nyasar.
Baca Juga: Meriahkan Perayaan HUT RI 77, Ayo Nikmati Layanan Transfer BI Fast Hanya Rp77
Keesokan (25/08/2022) harinya korban mendatangi Bank BCA terdekat menceritakan kronologis transferan nyasar dari PT. Tri Nusa Berkat, bermaksud untuk mengembalikan dana.
Menurut Bank BCA, pihaknya hanya perantara atau penyalur dana dan tidak bisa mengembalikan dana kerekening awal yaitu PT. Tri Nusa Berkat.
Pada tanggal (26/08/2022) dan (27/08/2022) korban mendapatkan pesan whatsapp dari aplikasi Pohon Duit, yang menyatakan bahwa pinjamannya jatuh tempo.
Sampai saat ini belum diketahui bagaimana kelanjutan kejadian transferan ilegal yang berujung menjadi Pinjol ilegal. Namun beberapa pengguna twitter memberi beberapa solusi yaitu mengecek data penagihan di pinjaman online dan melaporkan ke OJK.
Korban bisa menuntut perusahaan Pinjol yang menggunakan data pribadi tanpa persetujuan dan menggunakan fasilitas pinjaman tanpa persetujuan