GORAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling hari ini Kamis, 24 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 24 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 November 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Ada Thibaut Courtois, Belgia Menang Tipis 1-0 Lawan Kanada
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.