Sule Terseret Kasus Peninstaan Agama, PA 212 Laporkan Budi Dalton Buntut Ucapan Miras Jadi Minuman Rasulullah

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 10:35 WIB
Sule terseret kasus penistaan agama usai PA 212 laporkan Budi Dalton atas ucapan Miras menjadi Minuman Rasulullah (Gorajuara/dok: Instagram/@ferdinansule)
Sule terseret kasus penistaan agama usai PA 212 laporkan Budi Dalton atas ucapan Miras menjadi Minuman Rasulullah (Gorajuara/dok: Instagram/@ferdinansule)

GORAJUARA - Nama komedian Sule dan Mang Saswi ikut terseret ke dalam kasus penistaan agama.

Hal itu bermula saat Sule dan Mang Saswi hadir di talkshow berjudul "NGOBAT" yang dipandu oleh Budayawan Budi Dalton.

Dalam podcast tersebut Budi Dalton tampak memplesetkan kata miras menjadi Minuman Rasulullah.

Baca Juga: Isa Zega vs Lucinta Luna, Duel Dua Sosok Transgender yang Viral di Sosial Media

"Miras tah eta teh minuman rasulullah," kata Budi Dalton.

Parahnya, ucapan Budi Dalton itu pun langsung disambut gelak tawa oleh Sule, Mang Saswi, dan semua penonton yang hadir di acara tersebut.

"Hahahaha," demikian gelak tawa Sule, Mang Saswi dan penonton saat mendengar ucapan Budi Dalton.

Baca Juga: Oda Telah Menipu Kita di One Piece 1068, Ternyata Dia Satu-satunya Komandan Yonkou yang Ditakuti Oleh Garp

Selain itu, banyak potongan videonya tersebut yang langsung beredar luas di media sosial.

Hal itu kemudian menjadi perbincangan di kalangan banyak pihak, tak terkecuali kelompok PA 212.

PA 212 marah besar saat mengetahui Budi Dalton memplesetkan miras menjadi minuman rasulullah.

Baca Juga: Perubahan Sikap Arya Saloka Buat Putri Anne Sakit Hati, Langsung Ngadu ke Tuhan Soal Hal Ini

Diwakili Wasekjen Novel Bamukmin, PA 212 pun akhirnya melaporkan Budi Dalton ke Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Novel Bamukmin menyebut Budi Dalton telah melalukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, karena terbukti memplesetkan miras menjadi minuman keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hari Priyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini