Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian XXB Terus Mengalami Kenaikan, Waspada dan Kenali Gejalanya
Catat juga, syarat-syarat perpanjangan SIM yaitu:
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat.
Demikian info untuk arek-arek Surabaya, silahkan dimanfaatkan pelayanan SIM keliling oleh Korlantas Polri.***