Arek-arek Surabaya! Ini Info SIM Keliling Rabu, 9 November 2022

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 08:16 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Surayabaya (Foto: Gorajuara.com/Dok. Korlantas Polri)
Pelayanan SIM Keliling di Surayabaya (Foto: Gorajuara.com/Dok. Korlantas Polri)

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian XXB Terus Mengalami Kenaikan, Waspada dan Kenali Gejalanya

Catat juga, syarat-syarat perpanjangan SIM yaitu:

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes psikologi SIM

4. Surat keterangan sehat.

Demikian info untuk arek-arek Surabaya, silahkan dimanfaatkan pelayanan SIM keliling oleh Korlantas Polri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini