Ini Jadwal, Syarat, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Rabu, 8 November 2022, Di Mana Saja Itu?

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 05:59 WIB
SIM keliling di Bandung 8 November 2022 (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @Polres_tabanan)
SIM keliling di Bandung 8 November 2022 (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @Polres_tabanan)

GORAJUARA – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Selasa, 8 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bandung. Termasuk pada hari ini, 8 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bandung tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bandung juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Unik! Cara Kiky Saputri Manjakan Fans Lesti Billar yang Hujat Dirinya, Netizen: Duit Mencairkan Emosi Emang ya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Arya Saloka Ditanya Target di Ikatan Cinta, Jawaban Tandem Amanda Manopo Buat Fans Deg Deg Serr

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Cantik Gak Penting, Ini Hal Krusial yang Dimiliki Putri Anne Hingga Jadi Wanita Idaman Arya Saloka

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: infobdg.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini