GORAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling pada Selasa, 8 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 8 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1066, Ayah Luffy Ternyata Pengkhianat Angkatan Laut, Dragon Hadir di Insiden Ohara
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca Juga: Ragukan Kapabilitas Saksi Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ditegur Hakim!
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Baca Juga: Menyusul Tragedi Itaewon, Ratusan Warga Korsel Protes pada Pemerintah
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.