Berikut Proses dan Cara Saat Terkena Tilang ELTE oleh Polisi

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Foto Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/dok: Akun Resmi/PMJNews.com)
Foto Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/dok: Akun Resmi/PMJNews.com)

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian informasi seputar proses dan cara Tilang yang akan ditetapkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Renaldi Abdillah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini