Dana BSU Tahap 7 Akan Segera Cair Lewat Pos Indonesia! Begini Syarat Dan Cara Pengambilannya

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:33 WIB
BSU Tahap 7 Akan Dicairkan Lewat Pos Indonesia. (Gorajuara/ dok: Pexels/Ahsan Jaya)
BSU Tahap 7 Akan Dicairkan Lewat Pos Indonesia. (Gorajuara/ dok: Pexels/Ahsan Jaya)

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: BSU Tahap 2 Segera disalurkan, Simak Cara Cek Status Penerimanya

Cara Cek Penerima BSU Tahap 6:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

Baca Juga: Dana BSU Tahap 6 Belum Masuk ke Rekening? Adukan Saja ke Sini!

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini