Dana BSU Tahap 6 Rp 600,000 Belum Cair Ke Rekening Kamu? Kemnaker: Sabar..

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Kemnaker Berharap Calon Penerima BSU Bersabar. (Gorajuara/ dok: Pixabay/iqbal nuril)
Kemnaker Berharap Calon Penerima BSU Bersabar. (Gorajuara/ dok: Pixabay/iqbal nuril)

GORAJUARA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU di tahun 2022 sebagai salah satu bantalan sosial.

Melalui BSU ini, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 600,000

Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap, dan sudah sebanyak 8,4 juta penerima dari 14,6 juta yang ditetapkan. Diharapkan uang yang disalurkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya seperti membeli kebutuhan sehari-hari atau pokok terlebih dahulu.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Hari Ini! Simak Cara di Bawah Ini Untuk Cek Status Kamu

BSU sendiri sudah mencapai tahap pencairan yang ke 6 pada bulan Oktober.

Penyaluran BSU yang dilakukan bertahap membuat para calon penerimanya.

Untuk itu, Kemnaker berharap para calon dapat sabar menunggu pencairan dana BSU.

"Terimakasih kepada pada pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tulis akun @Kemnaker, Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 6 Belum Masuk ke Rekening? Adukan Saja ke Sini!

Dikutip dari @Kemnaker, Sabtu, 15 Oktober 2022, walaupun dalam satu KK ada yang sudah menerima manfaat lain, sepanjang NIK Anda tidak masuk dalam penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022, Anda masih bisa dapat BSU 2022.

"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan mendapatkan BSU, kamu berhak kok untuk menerimanya," tulis Kemanker, Sabtu (15/10).

Untuk kamu yang masih penasaran akan status pencairannya, bisa ikuti langakah-langlah di bawah ini :

Baca Juga: Langkah Pengecekan dan Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini