Sidang Perdana Kasus Brigadir J Digelar hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Chandarwathi: Depresi!

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 07:34 WIB
Putri Chandrawathi (Gorajuara/dok: Twitter @haluandocto)
Putri Chandrawathi (Gorajuara/dok: Twitter @haluandocto)

GORAJUARASidang perdana bagi para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, akan digelar pada hari ini 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka yang akan menjalani sidang pada hari ini, antara lain adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Akan tetapi Putri Chandrawathi, dikabarkan tengah kembali mengalami depresi menjelang sidang perdananya, yang akan digelar pada hari ini.

Baca Juga: Arya Saloka Pernah Bermain Sinetron TOP Sebagai Deni, Inilah Perbedaan Gaya Deni dan Aldebaran

Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Chandrawathi, Febri pun menjelaskan bahwa Putri memiliki gangguan psikologis, terlihat dari hasil pemeriksaan psikiater yang telah dilakukannya.

“Tentu saja kami khawatir dengan Ibu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut ibu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi,” ujarnya, Minggu, 16 Oktober 2022.

Febri pun mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif, dalam menjalani proses sidang perdana yang akan dilakukan nanti.

Baca Juga: Kebakaran di Bandung, Rumah di Kiaracondong Hangus Dilalap Si Jago Merah

Ia pun menegaskan bahwa Putri Chandarawathi siap di tahan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan,” tambahnya.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan Penuntut Umum yakni Donny M. Sanny.

Baca Juga: Minum Es Saat Menstruasi Bikin Darah Beku? Mitos Apa Fakta?

Sementara itu, tersangka Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari esok, Selasa, 18 Oktober 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini