Inilah Beberapa Barang Bukti dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri!

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Brigadir J (Gorajuara/dok: TikTok @mamanya_gg)
Brigadir J (Gorajuara/dok: TikTok @mamanya_gg)

GORAJUARABarang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Bareskrim Polri.

Barang bukti yang diserahkan pun berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang, serta beberapa peluru yang dibungkus dengan pelastik.

Tak hanya barang bukti senjata, barang bukti lain seperti dokumen-dokumen penting pun, ikut di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Beri Ucapan Selamat Ulang tahun kepada Fara Shakila, Warganet Malah Gagal Fokus Dengan Pria Ini!

Semua barang bukti dikemas dalam beberapa kontainer pelastik, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada hari Selasa, 4 Oktober 2022.

Sementara itu Istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi, telah resmi ditahan di Rutas Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU, telah melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Chandrawathi, karena JPU memiliki kewenangan guna mempermudah proses persidangan dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Lesti Kejora, Ada Alat Penyangga di Lehernya

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus pemunuhan Brigadir J, telah memasuki tahap II.

“Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya, Minggu, 2 Oktober 2022.

Ketut pun menambahkan bahwa kewenangan dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan, untuk memproses pengungkapan perkara di persidangan.

Baca Juga: Paguyuban Siliwangi Muda Jawa Barat (PSM Jabar) Adakan KASIMA 1, 'Capai Rekor di Tahun Ini '!

“Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

“Di samping untuk mengindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” sambungnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini