GORAJUARA – Istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi, telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU, telah melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Chandrawathi, karena JPU memiliki kewenangan guna mempermudah proses persidangan dalam kasus Brigadir J.
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, telah memasuki tahap II.
Baca Juga: Telah Resmi Ditahan Putri Chandrawathi Titip Pesan Kepada Anaknya: Anakku Sayang..
“Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya, Minggu, 2 Oktober 2022.
Ketut pun menambahkan bahwa kewenangan dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan, untuk memproses pengungkapan perkara di persidangan.
“Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Sambutan Ketua PSSI Buat Netizen Geram Hanya Karena Mengucapkan Kalimat Ini
“Di samping untuk mengindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” sambungnya.
Sementara itu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, pada hari Jumat, 30 September 2022, menyampaikan bahwa pemeriksaan mengenai kondisi jasmani dan psikologi Putri Chandrawathi telah selesai dilakukan.
Maka dari itu, Putri secara resmi telah ditahan di Rutan Mabes Polri, guna mempermudah proses penyerahan berkas dua tahap.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi, maka dari itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Hari ini saudari PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan, di Rutan Mabes Polri,” ujar Sigit, Jumat, 30 September 2022.***