GORAJUARA - Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J merupakan warga negara Indonesia.
Sehingga menurut tim kuasa hukumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memiliki hak yang sama untuk diperiksa di persidangan secara adil.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berupaya melakukan pembelaan yang adil.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk, Masih Akan Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung!
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK.
Rasamala juga menyampaikan terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.
Proses hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri empat orang.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung
Mereka adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, dan juga Rasamala Aritonang.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak yang Dulu Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Kini Tumbang
Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN, Polri: Silahkan Saja Tidak Masalah!
Kabar Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Sempat Minta Perlindungan LPSK Setelah Kematian Brigadir J. Namun..
Siapa Si Cantik? Wanita yang Tiba-tiba Muncul dan Bela Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Faktanya
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk, Masih Akan Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung!