Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 05:00 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainya sudah masuk ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diumukan pada minggu ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Ketut Sumedana pada Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Terbaru Putri Anne Senggol Keras Dua Tipe Orang Berikut Ini, Arya Saloka dan Amanda Manopo?

"Tunggu sampai akhir minggu ini ya," kata Ketut Sumedana.

Poliri telah menyerahkan berkas terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," lanjutnya.

Baca Juga: Jabar Bergerak Ciptakan Generasi Emas (Gemas) Literat

Saat ini Kejagung sedang mendalami berkas terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi beserta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Product Quality for Self Improvement (PAQSI), Upaya PANDI dengan AKSI

Selain itu, Kejagung juga menerima berkas perkara Ferdy Sambo dan enam tersangka terkait kasus obstruction of justice.

Berkas tersebut yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini