Kabar Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Sempat Minta Perlindungan LPSK Setelah Kematian Brigadir J. Namun..

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 13:31 WIB
Kabar Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Sempat Minta Perlindungan LPSK Setelah Kematian Brigadir J. Namun... (Gorajuara/ dok. PMJNews)
Kabar Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Sempat Minta Perlindungan LPSK Setelah Kematian Brigadir J. Namun... (Gorajuara/ dok. PMJNews)

GORAJUARA-Tersiar kabar Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi selama ini tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK tentang soal perlindungannya.

Menurut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, selama 14 tahun LPSK berdiri belum pernah ada kejadian seorang pemohon tidak melakukan komunikasi sama sekali, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNews.

Baca Juga: Tersiar Kabar Paket Pengusir Tikus, Diduga Penyebab Terjadinya Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

“Tidak responsif. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," katanya.

Dalam hal ini PC berbeda dengan para pemohon lain yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK,

Selain itu LPSK juga menyampaikan jika Putri memang sulit untuk diajak berkomunikasi, terkait dengan urusan perlindungan saksi tersebut.

Baca Juga: Tersiar Kabar Sepasang Kekasih Tewas, Tersambar Petir dalam Tenda, Saat Orang pada Jumatan

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kepada awak media, Senin 25 September 2022.

Menurutnya, perlindungan permohonan yang diberikan bersifat suka rela sudah semestinya pemohon mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Arya Saloka Minta ke Istri, Bicara Soal Kemesraan di Tempat Tidur: Gini...

"Dia yang butuh LPSK,  bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias,” ujarnya. 

Dalam hal ini LPSK berharap PC bersifat proaktif sebagaimana para pemohon lainnya yang membutuhkan perlindungan saksi.

Sementara itu PC seakan tidak terlalu membutuhkan LPSK karena tidak terjalinnya komunikasi dengan pihak LPSK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini