GORAJUARA – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, dengan tegas menyatakan bahwa penikahan beda agama haram hukumnya,
Menurutnya, , MUI, NU dan Muhamadiyah telah menyampaikan fatwa mengenai hukum haramnya pernikahan beda agama. Pernikahan tersebut dinyatakan haram dan tidak sah.
Dalam hal ini, menurutnya, para ulama juga telah sepakat bahwa pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun wanita muislimah dengan orang musrik atau murikiyah hukumnya haram dan tidak sah, seperti dikutip Gorajuara dari situs mui.or.id, pada 26 September 2022.
Baca Juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri: Salam Hotman 911
Namun menurut, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D atau biasa disapa Kiyai Cholil tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama salaf terkait dengan pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah atau Yahudi dan Nasrani.
Tetapi menurut dia, meskipun demikian tetap ulama yang tergabung dalam Ormas Islam yang ada di Indonesia mengharamkan secara mutlak terkait hukum pernikahan beda agama.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang di Vietnam Masuk Box Office Weekend dengan Pendapatan ,188
“Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram,” ujar KH Cholil Nafis, yang juga selaku Mustasyar PW NU Jawa Barat (2021-2026), serta Ra'is Syuriah PBNU (2022-2027) ini.
Selain itu, KH Cholil Nafis juga sebagai saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan soal pernikahan beda agama.
“Saya tegaskan, para ulama di organisasi Islam yang ada di Indonesia telah sepakat, bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah dan haram,” ungkap Kiai Cholil, yang juga selaku Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI).
Menurut, Kiai Cholil dalam UU 39/1999 tentang HAM, yang mana dinyatakan sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Tersiar Kabar Paket Pengusir Tikus, Diduga Penyebab Terjadinya Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo
Bahkan dipertegas pula dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
“Perkawinan bisa dinyatakan sah, tatkala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” tegas ulama yang lahir di Sampang, Jawa Timur, 1 Juni 1975 ini.***
Artikel Terkait
Wanita Iran Mahsa Amini, Tewas Dipukul Polisi: Terkena Serangan Jantung?
Boyband asal Irlandia Westlife, Tampil di Sentul International Convention Centre, Tidak Terkikis dengan Waktu
Cara Arya Saloka Minta ke Istri, Bicara Soal Kemesraan di Tempat Tidur: Gini...
Tersiar Kabar Sepasang Kekasih Tewas, Tersambar Petir dalam Tenda, Saat Orang pada Jumatan