Tersiar Surat Ferdy Sambo Bermaterai, pada Unggahan Instagram Istri Hendra Kurniawan: Bebaskan Aset?

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 13:22 WIB
Tersiar Surat Ferdy Sambo Bermaterai, pada Unggahan Instagram Istri Hendra Kurniawan: Bebaskan Aset? (Gorajuara/ Clker-Free-Vector/ Pixabay)
Tersiar Surat Ferdy Sambo Bermaterai, pada Unggahan Instagram Istri Hendra Kurniawan: Bebaskan Aset? (Gorajuara/ Clker-Free-Vector/ Pixabay)

GORAJUARAFerdy Sambo mengharap kebebasan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, serta berani bertanggungjawab, sebagaimana tertulis dalam surat.

Surat dari Ferdy Sambo tersebut menjadi viral di medsos setelah diunggah akun Instagram pribadi Seali Syah, istri Hendra Kurniawan.

Surat yang diunggah akun @saelisyah istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, tersebut merupakan permintaan maaf Ferdy Sambo. Selain itu besar harapan agar surat tersebut menjadi dasar acuan tambahan bagi para penyidik.

Baca Juga: Apa yang Terjadi dengan Brigadir J, Saat Pergoki Perselingkuhan Putri, Istri Ferdy Sambo dan Kuat?

Ferdy Sambo tidak mengharapkan penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, serta mengingatkan jika Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah.

Sementara itu dituliskan, mereka berdua merupakan aset sumber daya manusia Polri yang sangat berharga, selain sudah lama bertugas di  Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Surat tersebut selain ditempeli materai 10.000  juga ditandatangani langsung Ferdy Sambo lengkap dengan gelar dan pangkatnya.

Baca Juga: Rebo Wekasan, Tahun ini Jatuh pada Hari Rabu, 21 September 2022: Adakah Bulan Sial?

Dalam surat bermaterai 10.000 yang dilengkapi tandatangan tersebut dituliskan nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, Inspektur Jenderal Polisi.

Surat Ferdy Dambo tersebut ditanggapi polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Menurut Dedi, keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah menghalang-halangi penyidikan, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo, Setelah Diumumkan Berlaku Tetap, Tidak Bisa Kasasi : Ini Putusannya!

Keterlibatan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menghalang-halangi penyidikan  pembunuhan Brigadir J dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal,  9 Agustus 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini