Jangan Salah Kaprah, Ini 3 Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Non ASN Tahun Ini

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 20:31 WIB
Pendataan Non ASN (Foto: Gorajuara.com/dok: pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Pendataan Non ASN (Foto: Gorajuara.com/dok: pendataan-nonasn.bkn.go.id)

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hanya Buka Rekening bank bjb Bisa Dapat Tiket Nonton Solo Batik Music Festival

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non ASN

Demikianlah artikel singkat terkait 3 tujuan pendataan non ASN. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini