GORAJUARA,- Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat sebagai anggota Polisi. Putusan ini terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Senin 19 September 2022.
Pemecatan ini diputuskan setelah sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dalam sidang KKEP pada Jumat 26 Agustus 2022, pimpinan komisi sidang memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sidang KKEP Banding terkait perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal atau Irjen.
Diketahui Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan alias obstruction of justice
Terkait putusan banding ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempertimbangan ditolaknya banding kliennya oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Arman mengatakan akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.
Baca Juga: Rumor Kencan V BTS dan Jennie Blacpink, Sudah Ada Bukti Baru Belum ya?
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, KKEP tetap menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.30 dan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komjen.