Hak Mengajukan Banding Ferdy Sambo Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ditolak Sidang Banding Kode Etik

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 14:38 WIB
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)

 

GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sidang Kode Etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak banding, hak untuk menolak keputusan itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Marc Marquez Mohon Maaf kepada Fabio Quartararo dan Takaaki Nakagami atas Insiden Tabrakan di MotoGP Aragon

Sidang banding kode etik pun diselenggarakan untuk memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Ferdy Sambo..

Hasilnya, Komisi sidang banding kode etik menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Artinya, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak bisa diubah.

Baca Juga: Ikuzo, Nakama! Ini Jadwal Nobar One Piece Film Red di Cikarang 25 September 2022, Cek Lokasi Bioskop, HTM, CP

Keputusan sidang banding itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa berubah lagi.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Pemain Real Madrid Ini Tunjukkan Performa Bagus Saat Lawan Atletico Madrid di La Liga

Putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembal dengan adanya putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo.***

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini