Menurutnya, hal itu juga, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022, pada pasal 81 ayat 2.
Menyatakan bahwa, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, tandasnya. ***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di depok.pikiran-rakyat.com berjudul "Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Pemecatan Hari Ini"
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel