Meski Tak Datang, Sidang Banding Tersangka Ferdy Sambo Tetap Dilanjutkan, Bagaimana Hasilnya?

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 13:55 WIB
Ferdy Sambo. (YOUTUBE/ Polri TV)
Ferdy Sambo. (YOUTUBE/ Polri TV)

Menurutnya, hal itu juga, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022, pada pasal 81 ayat 2.

Menyatakan bahwa, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, tandasnya. ***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di depok.pikiran-rakyat.com berjudul "Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Pemecatan Hari Ini"

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini