Cara dan Syarat Agar Dapat BSU BPJS Sebesar Rp600.000 dari Pemerintah

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi BLT berupa uang (Foto: Gorajuara.com/dok:  iqbalnuril/pixabay)
Ilustrasi BLT berupa uang (Foto: Gorajuara.com/dok: iqbalnuril/pixabay)

GORAJUARA - Kabar baik Pemerintah memberikan bantuan BSU BPJS kepada pekerja berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan dalam 1 tahap.

Penyaluran BSU BPJS 2022 telah dilakukan sejak 12 September kepada 4,36 juta pekerja untuk tahap pertama.

Dana BSU BPJS 2022 disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jengah Dituding Macam-Macam Soal Dirinya dan Arya Saloka! Putri Anne Sindir dengan Ini..

Ingin tau apakah nama kamu termasuk dalam kategori BSU 2022? Cek syarat dan kriteria sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

- Pekerja bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)]

Baca Juga: Sule Bantah Isu Pernikahan dengan Riesca Rose, Mantan Suami Nathalie Holscher: Itu Hoax

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Jika memenuhi semua kriteria tersebut, Anda bisa langsung cek status penerimaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Masukkan NIK KTP.

2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini