Komnas Ham Membuat Statement Tak Masuk Akal, Berusaha Menggiring Opini Publik Agar Sambo Bebas Dari Hukum

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 15:50 WIB
Komnas Ham Membuat Statement Tak Masuk Akal (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTube/IndonesiaLawayersClub)
Komnas Ham Membuat Statement Tak Masuk Akal (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTube/IndonesiaLawayersClub)

GORAJUARA - Komnas Ham baru-baru ini membuat klarifikasi yang tak masuk akal menurut para pakar hukum ahli pidana.

Pasalnya berdasarkan dari pernyataan langsung dari Guru Besar ilmu hukum pidana Prof. Andi Hamzah bahwa apa yang telah disampaikan Komnas Ham di lokasi rekonstruksi perkara bukanlah ranah dari Komnas Ham itu sendiri.

Komnas Ham selaku lembaga resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hanya memiliki kewenangan untuk mengurus Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Fans Aladin Langsung Pantengin TV, Rating Ikatan Cinta Melesat Naik Pasca Arya Saloka Kembali

“Bukan urusan Komnas Ham ini, urusan Komnas Ham itu pelanggaran berat ham. Semua kasus pembunuhan pasti melanggar hak asasi manusia, tetapi bukan pelanggaran berat ham”, ungkap Prof. Andi Hamzah.

Kemudian pakar hukum pidana Jhonson Panjaitan menegaskan bahwa adanya jebakan-jebakan yang mulai dilakukan oleh pihak tersangka agar bisa diringankan dari jerat hukum.

“Saya kira ini juga jebakan-jebakan yang mulai makin canggih ini ya, nggak dilaporin tapi direkonstruksi ada, sementara yang dilaporin itu disetop. Jadi skenario awal bahwa dia ingin menggunakan pasal 48 atau 49 untuk meringankan atau menggeser, ya ini tetap dilakukan isu pelecehan seksual”, ungkap Jhonson.

Baca Juga: Diizinkan Syuting di Kapal Militer, Arya Saloka Sanjung Kebaikan TNI AL: Jaya Terus Angkatan Laut Indonesia

Jhonson juga sangat marah pada waktu itu rekannya yang seorang lulusan SMP itu, Ia merasa kok bisa Brigadir J yang sudah di dalam kuburan dan juga keluarganya menanggung beban ini secara berat. Malah sekarang masih mau diadili lagi.

Dari pernyataan Jhonson tersebut kita dapat berpikir bagaimana perasaan keluarga Brigadir J yang semestinya sebagai korban, justru malah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

Dengan amarahnya Jhonson membentak pihak Komnas Ham yang tega membuat statement yang merugikan pihak Brigadir J selaku korban pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik, Polri : Selain Merusak CCTV, Ada Juga…

Ia merasa kecewa dengan statement Komnas Ham tersebut dan dapat menggiring opini publik bahwa Brigadir J terbukti bersalah dalam kasus ini terkait dugaan pelecehan seksual.

Komnas Ham selaku lembaga yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia posisinya dalam kasus ini mesti dipertanyakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini