Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri diketahui pernah menjalani profesi sebagai dokter gigi. Putri kemudian melepas profesinya ini setelah menikah.
Selama menikah dengan Sambo, Putri dikaruniasi tiga orang anak yang masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dan Bikin Bharada E Terus Terang
Adapun sebelumnya, ketika pertama kali diumumkan sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J berdasarkan dua alat bukti.
"Dan berdasarkan dua alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Rian.
"Inilah yang menjadi bagian daripada circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencananan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ucapnya lagi.***