GORAJUARA – Ahmad Sahroni selaku wakil ketua Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh KKEP kepada tersangka Ferdy Sambo adalah langkah yang tepat.
Dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin, Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Tak hanya Komisis III DPR yang mengapresiasi langkah dari KKEP, Politisi Partai Nasdem juga ikut mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan KKEP, terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo, jadi memang keputusannya sudah tepat dan di Komisi III tentu mendukung,” Kata Sahroni kepada awak media, Jumat 26 Agustus 2022.
Tak sampai di situ mereka pun kini akan terus memantau mengenai proses sidang pidana yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo, terkait kasus penembakan Brigadir J.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidanya sekarang,” sambungnya.
Baca Juga: Inilah Peran Para Pemain Mencuri Raden Saleh, Dari Hacker Hingga Negotiator
Sementara itu mengenai banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, menurut Sahroni itu merupakan haknya, ia pun meminta banding tersebut segera diproses agar tidak mengganggung jalannya sidang pidana.
“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding, yang penting dalam prosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidani,” tuturnya.
Sementara itu Sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP secara resmi menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dinilai Gemilang dalam Kinerja Keuangan, bank bjb Borong 3 Penghargaan Infobank Award 2022
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KKEP, menyampaikan hal tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Keputusan itu sendiri diumumkan setelah komisi kode etik melekukan pemeriksaan selama 16 jam, tak sampai di situ mereka pun memeriksa 15 saksi terkait kasus penembakan Brigadir J.