Gorajuara.com,-Kamis, 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalankan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil sidang kode etik diputuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo.
Melalui Kepala Badan Intlijen dan Keamanan, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo menyampaikan secara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Baca Juga: Inilah Peran Para Pemain Mencuri Raden Saleh, Dari Hacker Hingga Negotiator
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Lengkap, Jumat 26 Agustus 2022 Capricorn: Kamu Berada di Tempat yang Tepat!
Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Putri Candrawathi akan menghadiri pemeriksaan.
"Ya betul, terjadwal pagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya kabar Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Beri Tiga Keterangan Berbeda, Kenapa? Refly Harun: Dia Malu
"Di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," kata Dedi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya termasuk suaminya Ferdy Sambo.