GORAJUARA - Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perlindungan yang terbaik diluar kasus kematian Brigadir J yang diduga disebabkan oleh sang Ayah.
Mengingat dua anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus diberikan perlindungan karena dianggap masih terlalu kecil terutama yang bungsu masih berusia 1,5 tahun.
Kak Seto mengharapkan berikan perlindungan terutama anaknya yang masih berusia 1,5 tahun, harus ikut dengan ibunya Putri Candrawathi jika ditahan.
Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!
Kak Seto juga berikan pesan kepada masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah yang menimpa orang tuanya terkait pembunuhan Brigadir J kepada anak-anaknya.
"Manakala ibunya tetap harus ditahan, mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak, jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," kata Kak Seto.
Diketahui Kak Seto adalah ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang memiliki nama lengkap Setyo Mulyadi.
Pada pertemuan anatara Kak Seto dengan Ferdy Sambo yang bertujuan untuk meminta izin untuk berikan perlindungan kepada anak-anaknya.
Kak Seto juga menjelaskan kepada publik terkait kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo yang saat ini sedang tertekan terkait kasus yang menimpa kedua orangtuanya.
Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Tak Ada Sama Sekali Singgung Nama Brigadir J dan Keluarga
Mohon dipisahkan betul-betul, anak-anak tak bersalah dan berdosa. Mereka mau melanjutkan pendidikannya, jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga," ucap Seto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa 23 Agustus 2022 sebagaimana dikutip Gorajuara.com dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.
"Tentu anak (FS) juga sedih menghadapi situasi orangtuanya. Jangan dihujani lagi dengan hujatan dan sebagainya, karena ada laporan dianggap sebagai anak pembunuh dan sebagainya," sambungnya.
Pada kasus kematian Brigadir J telah ditetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka diikutkan dengan Bharada E, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sampai saat ini kasus pembunhan yang menipa Brigadir J masih terus berlanjut. Bharada E dan Bripka Rizky Rizal serta Kuat Ma’ruf dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. ***