Ferdy Sambo Akui Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Berikut ini Surat Permintaan Maaf yang Ia Buat

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Kode Motif pembunuhan Brigadir J  oleh Ferdy Sambo ada MeChat? (Foto: Gorajuara.com/dok: Media Kupang)
Kode Motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ada MeChat? (Foto: Gorajuara.com/dok: Media Kupang)

GORAJUARA - Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Baru-baru ini, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan sudah menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J serta siap menjalankan semua konsekuensi hukum yang berlaku.

Berikut surat permintaan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo dan ditanda tangani senin 22 Agustus 2022.

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. Rekan dan senior yang saya hormati.

Baca Juga: Ternyata Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Kesusilaan, Bagaimana Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara?

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini