Gorajuara.com,-Kamis, 25 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah anggota Brimob dengan senjata lengkap telah berjaga mengamankan sidang. Sidang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Disampaikan oleh Kabag Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul ada sebanyak 15 saksi diperiksa saat Ferdy Sambo jalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!
"Totalnya ada 15 ya," kata Nurul Azizah.
Dua di antaranya saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Ada 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob yaitu Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup. Terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.***