Sebanyak 15 Saksi Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E dan Bripka RR

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:57 WIB
Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Kode Etik pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Kode Etik pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

Gorajuara.com,-Kamis, 25 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah anggota Brimob dengan senjata lengkap telah berjaga mengamankan sidang. Sidang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Disampaikan oleh Kabag Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul ada sebanyak 15 saksi diperiksa saat Ferdy Sambo jalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!

"Totalnya ada 15 ya," kata Nurul Azizah.

Dua di antaranya saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Dibuat Terharu! Hanya di Momen Ini Arya Saloka dan Amanda Manopo Bisa Bersama Lagi..

"Saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Ada 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob yaitu Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Baca Juga: Iwan Fals Sempat Trending di Twitter, Usai Kolaborasi JKT48, Aitakatta!

Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup. Terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini