Sampai saat ini kasus pembunhan yang menipa Brigadir J masih terus berlanjut. Bharada E dan Bripka Rizky Rizal serta Kuat Ma’ruf dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.