Terungkap Bharada E Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:11 WIB
LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J! (Gorajuara/dok: YouTube Anjas Thailand)
LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J! (Gorajuara/dok: YouTube Anjas Thailand)

Gorajuara.com,-Fakta-fakta terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, satu persatu mulai terungkap.

Rabu, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan 18 anggotanya membahas kasus kematian Brigadir J.

Melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E dijanjikan SP3 atau penghentian kasus oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terekam Momen Haru saat Acara Wisuda Brigadir J, Sang Ayah Ungkap Ada Permintaan yang Belum Terpenuhi

Karena Janji tersebut Bharada E membuat pernyataan bahwa adanya peristiwa tembak menembak dengan Brigadir J.

"Richard dijanjikan FS, akan dibantu mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata Listyo.

Namun Bharada E mengubah kesaksiannya setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Malam Puncak HUT RCTI ke-33, Amanda Manopo Bernyanyi Bawakan Lagu Barunya Berjudul ‘Suara Hati’

Kemudian Bharada E menceritakan seluruh kejadian secara tertulis menjelaskan secara peristiwa dari Magelang, Jawa Tengah hingga Duren Tiga, Jakarta.

Keterangan Bharada E berubah dengan  mengungkapkan mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Usai Dirinya dan Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Tetap Ingin Anak-Anaknya Jadi Polisi

Dari keterangan terbaru Bharada E mengubah arah pengungkapan kasus kematian Brigadir J dari peristiwa tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.

"Itu yang mengubah informasi dan keterangan awal. Dia mengaku menembak atas perintah FS," lanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini